Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam

Kamis, 15 Juli 2021 – 15:41 WIB
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kali ini, petugas menggagalkan dua penyelundupan narkotika.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020

Dua penindakan itu dilakukan akhir Juni dan awal Juli 2021. 

Petugas menyita barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu dalam dua penindakan tersebut. 

BACA JUGA: Luhut Panjaitan: Tidak Boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan

Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ganja seberat 1,058 gram yang terdapat dalam paket barang kiriman. 

Penindakan yang dilakukan, Selasa (22/6), itu berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan barang yang akan dikirimkan ke luar Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

BACA JUGA: Selebgram Jessica Forrester Diciduk saat Pesta Narkoba, Ini Barang Buktinya

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani mengungkapkan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Makassar. 

Barang itu diketahui akan diterima oleh pria berinisial F, dari sang pengirim paket pria inisial A.

Menurut dia, paket itu diberitahukan sebagai barang berupa baju dan makanan. 

Namun, lanjut Undani, setelah paket itu dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan.  

“Barang tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Undani. 

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut. 

Hasilnya, kata Undani, barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta–9 tetrahydrocannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.

Sementara itu, menjelang penerapan PPKM darurat di Kota Batam, petugas Bea Cukai mengamankan 96,8 gram sabu-sabu yang akan dikirim ke wilayah Bali. 

Undani menjelaskan pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di TPS AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan.

“Diketahui bahwa barang tersebut dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR, yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” kata Undani. 

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang. 

Alhasil, didapati barang kiriman berupa satu jam tangan dan satu plastik mencurigakan berisi kristal putih. 

“Lalu, petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani. 

Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler