jpnn.com, TERNATE - Sebanyak dua oknum polisi yang diduga menabrak warga saat melintas di jalan kawasan perumahan BTN Kota Ternate, Minggu (10/7) malam, kini tengah diproses oleh Polda Maluku Utara.
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara itu ketika kejadian diduga dalam kondisi mabuk minuman keras saat berkendara sehingga menabrak warga.
BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
"Sesuai perintah pimpinan mulai dari Pak Kapolri hingga Kapolda setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polri di Malut," kata Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil ketika dihubungi di Ternate, Senin (18/7).
Menurut Michael, apabila dua oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, dia mengingatkan kepada anggota Polda Malut lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran, apalagi mengonsumsi minuman keras (miras). "Apabila anggota ditemukan (mabuk-Red) miras akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap perwira menengah Polri, ini.
BACA JUGA: Polisi Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar Berkomentar Begini
Kabid Propam Polda Malut Kombes Wahyu Agung Sujatmiko menyatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 69 anggota kepolisian di wilayah Maluku Utara telah melakukan pelanggaran disiplin dan 27 anggota pelanggaran kode etik. "Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten/kota sepanjang 2022," katanya.
Dia mengatakan jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang Januari hingga Juni tahun 2022. "Untuk pelanggaran disiplin sendiri di antaranya, Polda Malut ada enam kasus, dari jumlah ini lima kasus sudah sidang sementara satu kasus belum sidang," kata Wahyu.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto: Apabila Ada yang Melakukan Pungli di BPN, Saya Pecat!
Menurut dia, untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.
Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.
Berikut untuk Polres Haltim ada 2 kasus semuanya sudah sidang, Polres Halsel ada 3 kasus semuanya sudah sidang, Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi