jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut menyoroti penembakan yang dialami Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Berdasarkan keterangan polisi, istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J yang berujung kepada baku tembak.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Bagaimana Kelanjutan Kasus Penembakan? Begini Jawaban Kapolri
Selain itu, Brigadir J juga diduga sempat menodongkan senjata kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Abdul, apabila penyidik mau bekerja keras dan transparan, Polri bisa mengungkap kasus itu sesuai kejadian yang sesungguhnya.
BACA JUGA: TAMPAK Laporkan Irjen Ferdy Sambo & Bharada E ke Propam Polri
"Jika polisi mau bekerja keras, transparan, dan tidak memihak (netral) meski sudah beberapa hari pasti dapat diungkapkan kejadian yang sesungguhnya," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (18/7).
Abdul menambahkan pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti juga bisa dipidana.
BACA JUGA: Ajukan Perlindungan ke LPSK, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diwawancarai
"Menghalang-halangi penyidikan, sengaja menghilangkan barang bukti lebih jauh juga bisa dimungkinkan dituntut sebagai pelaku," ujar Abdul.
Kasus Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas karena terlibat baku tembak dengan rekannya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) tengah jadi sorotan publik.
Konon Brigadir J yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, ditembak oleh sesama polisi, Bharada E.
Bharada E diketahui merupakan personel Brimob yang bertugas di Divisi Propam Polri. Dia juga ajudan pribadir Irjen Ferdy Sambo. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Detik-Detik Kematian Brigadir J, Pihak Keluarga Sudah Curiga dan Gelisah, Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi