jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak dua pelaku pembakaran Kantor Manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Jalan Raya Randu Gowang, Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial GD dan TL menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, Selasa (30/11) malam.
Keduanya yang merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman itu kemudian ditetapkan Kepolisian Resor Sleman sebagai tersangka kasus pembakaran Omah PSS.
BACA JUGA: Polisi Amankan 45 Oknum Suporter Inggris yang Buat Kerusuhan di Luar Stadion
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GD warga Pundong, Kabupaten Bantul dan TL warga Trimulyo, Kabupaten Sleman menyerahkan diri di Mapolres Sleman pada Selasa (30/11) malam.
"Pelaku menyerahkan diri semalam sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Rony Prasadana saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (1/12).
BACA JUGA: Gara-Gara Suporter, PSS Sleman Disanksi PSSI
Dia menjelaskan peristiwa pembakaran Kantor Omah PSS terjadi pada 28 November 2021.
Menurut Rony, pelaku pembakaran tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.
BACA JUGA: Cara Polres Sleman Putus Penyebaran Covid-19 di Wilayahnya
"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.
Sebelum melakukan pembakaran, kata dia, tersangka GD pada hari yang sama pukul 15.00 WIB datang ke acara musik dangdut sembari nonton pertandingan PSS melawan Persita Tangerang.
Acara itu digelar oleh salah satu kelompok suporter PSS di Ngaglik, Sleman.
Dalam pertandingan yang mereka saksikan, PSS Sleman mengalami kekalahan dengan skor 1-0 dari Persita Tangerang.
Kendati laga belum usai, lanjut Rony, GD yang sebelumnya minum minuman keras kemudian mengajak TL dan GTX untuk meluapkan kekecewaan mereka ke Omah PSS.
"Pelaku bersama dengan kedua teman pelaku menuju parkiran motor, selanjutnya pelaku mengatakan kepada mereka, “Ayo ke Omah PSS saja, ngamuk”. Mereka tidak menjawab dan langsung mengikuti pelaku," ujar Rony.
Selanjutnya, GD membonceng TL dengan mengendarai sepeda motor, dan GTX mengikuti dari belakang.
Sebelum sampai di Omah PSS, GD menyuruh TL untuk membeli bensin di warung pinggir jalan.
“Kemudian, TL dan GD membeli bensin 1 liter di daerah Jalan Palagan," kata dia.
Setelah tiba di Omah PSS sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka GD menuju ruang pertemuan di kantor itu dengan membawa bensin yang sudah ditempatkan di botol air mineral.
Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya. .
GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.
"Kemudian, GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.
Menurut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.
Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 Ayat 1, Pasal 187 Ayat 1 Kesatu, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Rony mengatakan penyidik masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.
Rony menambahkan polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan. “Namun, nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy