2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2024 – 05:00 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana (kanan) dan AKP Wahiduddin (kiri) saat rilis kasus aksi demonstrasi anarkis dengan mengamankan 34 orang di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/8/2024) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 22, 23 dan 26 Agustus 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami amankan yaitu di antaranya untuk kejadian 23 Agustus mengamankan dua orang sudah dilakukan proses hukum, dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Selasa malam.

BACA JUGA: PDIP Bakal Usung Risma di Pilkada Jatim 2024

Dari informasi diterima, dua orang tersebut berinisial AN (21) dan AH (22) diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli Lalulintas saat melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.

Dia mengatakan terdapat kerusakan pada kendaraan mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa orang melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca mobil dengan batu sehingga kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar mengalami kerusakan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Pegang Pantat Pegawai SPBU di Cianjur

"Termasuk ada luka pada Kasat Lantas Polrestabes Makassar ( Kompol Mamat)," kata mantan Kapolrestabes Kota Palembang itu.

Ngajib mengemukakan, awalnya aksi berlangsung tertib pada 22 Agustus 2024 dan berlangsung kondusif. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024, aksi kembali berlanjut.

BACA JUGA: Kasus Penyekapan ABG Hamil di Bantul, Sahroni Minta Polisi Utamakan Kepentingan Korban

Namun, pada pukul 18.00 Wita sesuai batas akhir penyampaian pendapat di muka umum, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI Makassar, mahasiswa memblokir jalan sambil membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan parah.

"Waktu itu kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan, dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi. Tetapi ada yang kita amankan
pada kejadian tanggal 23 Agustus, dua orang" sebutnya.

Selanjutnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aksi penolakan RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK kembali berlangsung. Terpantau, ada tiga lokasi titik aksi masing-masing di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.

Hingga batas waktu penyampaian aspirasi pukul 18.00 Wita, aksi belum bubar sehingga dilakukan tindakan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata karena sudah mengganggu ketertiban umum membakar ban bekas serta menutup jalan.

Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.

"Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin," paparnya.

Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1x24 jam.

"Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1x24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1x24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya," kata Aziz. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa 50 Saksi Kasus SPJ Fiktif Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Riau


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler