2 Orang Ini Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi Siang Bolong, Terekam CCTV

AMR dan E Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi di Siang Bolong, Terekam CCTV

Selasa, 16 Maret 2021 – 00:31 WIB
Screenshoot video aksi pencuri kambing di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (6/3). Foto: Rekaman CCTV kiriman Warga

jpnn.com, TANGERANG - AMR (44) dan E alias Torek (45) diamankan petugas Polsek Sepatan, Jumat (12/3). Keduanya diduga pelaku pencurian kambing.

Kedua pelaku diduga mencuri kambing di Perumahan Puri Tamarin, RT 03/13, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding

Aksi keduanya terekam CCTV, sekitar pukul 13.43 WIB pada Sabtu (6/3) lalu.

Polisi yang bermodalkan petunjuk dari video rekaman aksi nekat kedua pelaku yang beredar di media sosial (medsos) Instagram dan pesan berantai WhatsApp, akhirnya mengamankan AMR dan E.

BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii

AMR diamankan petugas di rumahnya di Kampung Pulo Nagrek, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg. Sementara Torek diringkus di Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, enam jam setelah korban membuat laporan polisi, anak buahnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi,” kata Gusti, dilansir dari Tangerang Ekspres, Senin (15/3).

Gusti mengungkapkan, modus operandi para pelaku yakni berkeliling menggunakan sepeda motor pada siang hari di wilayah Rajeg, Mauk, Pasar Kemis dan Sepatan, dengan sasaran hewan peliharaan yang tidak dijaga pemilik.

“Hasil interogasi kami, kedua pelaku lebih nyaman melakukan aksinya pada siang hari di perumahan-perumahan karena lingkungan yang sepi. Bawa karung, langsung masukin kambing,” kata Gusti.

Hasil pencurian dijual dengan wujud daging dengan harga Rp509 ribu per ekor. Saat ini, tim unit reskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan pembeli yang membeli hasil curian mereka.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (tangerangekspres)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler