2 Orang Teman Nazaruddin Ini Juga Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 21 Mei 2021 – 02:10 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (20/5). Foto: Antara/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (20/5).

BACA JUGA: Nazaruddin Cs Dituntut Hukuman Mati

JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang melibatkan Nazaruddin itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang yang berlangsung secara daring itu diketuai Hakim  Irwandi serta didampingi Tri Purnama dan Reza Bastira Siregar sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni atas nama Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup bernama Hamdani. Ketiganya warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Suryawati dan kawan-kawan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

BACA JUGA: Rangga Pemerkosa Anak di Bekasi Sungguh Tega, Begini Pengakuanya kepada Polisi

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Hamdani dituntut lebih ringan Lantaran hanya berperan sebagai pemilik perahu motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba dari laut ke darat.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU Harry Arfhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda  mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

"Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda.

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Tiga lainnya bernama Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40) yang sama-sama warga Kota Langsa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler