jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif Rangga alias RTS (26) pelaku utama pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat pada 15 Mei 2021 lalu.
Rangga yang sempat menjadi buronan polisi dibekuk di kediaman saudaranya di wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5) malam.
BACA JUGA: Ini Lho Si Rangga, Pelaku Curas dan Pemerkosa Anak di Bekasi, Lihat Tampangnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengawali aksinya dengan meloncat tembok dan melewati ventilasi rumah korban.
"Setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Timbul niat jahat dari pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Nazaruddin Cs Dituntut Hukuman Mati
Rangga kemudian mencari akal untuk melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyekap korban menggunakan bantal disertai ancaman.
"Kemudian (tersangka) melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," ucap Yusri.
BACA JUGA: Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik
Setelah menggauli korban secara paksa, RTS kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban dan melarikan diri.
Namun demikian, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Rangga. Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH.
RTS merupakan pelaku utama yakni yang masuk ke dalam rumah dan melakukan pemerkosaan kepada korban.
Sementara RP bertugas mengawasi di sekitar lokasi rumah korban saat RTS melancarkan aksi.
Selanjutnya, pelaku AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama