Siswi Penghina Palestina di TikTok Kena DO, Bu Retno: Sanksinya Tidak Mendidik

Kamis, 20 Mei 2021 – 07:28 WIB
MS didampingi orang tuanya usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu, Rabu (19/5/2021) ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti protes atas sanksi terhadap MS (19), pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikeluarkan dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di media sosial TikTok.

Retno dalam pernyataan yang diterima JPNN.com, Kamis (20/5), menyebut keputusan mengeluarkan peserta didik karena konten TikTok soal Palestina merupakan sanksi yang tidak mendidik.

BACA JUGA: Begini Nasib Siswi di Bengkulu yang Sempat Menghina Palestina

Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina. Artinya, MS kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," ucap Bu Retno.

BACA JUGA: Detik-detik Kantor Polsek Candipuro Dibakar, Massa Membeludak, Seperti Konser Musik

Komisioner KPAI bidang pendidikan itu menilai kalaupun tidak berada di kelas akhir, MS dipastikan bakal sulit diterima di sekolah mana pun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar siswi itu akan putus sekolah.

"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," sebut mantan kepala SMAN 3 DKI Jakarta itu.

BACA JUGA: Nazaruddin Cs Dituntut Hukuman Mati

Terkait masalah pemenuhan hak atas pendidikan yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bengkulu harus memenuhi hak MS atas pendidikan. Sebab, masa depan siswi itu masih panjang.

Retno juga menjelaskan hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena sudah telah berusia 19 tahun sehingga KPAI tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut.

Menurut Retno, kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. Bahkan, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan kategori anak. Namun demikian, lembaga itu berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS seorang pelajar.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi, seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," ujar Bu Retno. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler