2 Orang yang Selama Ini Diburu Polisi Akhirnya Ditangkap, Itu Mereka

Rabu, 31 Agustus 2022 – 04:31 WIB
Dua orang laki-laki MSH (35) dan ESS (49) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Pematang Siantar. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.

Seorang pelaku ditangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Pelaku berinisial MSH (35) merupakan warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas menyita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat.

BACA JUGA: Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Melakukan Sesuatu, Ferdy Sambo Menyaksikan

"Dari kantong celana kiri MSH ditemukan handphone merek Realme," ungkap Rusdi, Selasa.

Rusdi menyebutkan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Saat itu personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menjual narkoba di Jalan Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang diketahui adalah MSH sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat diinterogasi MSH mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari ESS (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar," ucapnya.

Kemudian dilakukan pengembangan di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja Kota Pematang Siantar, dan menangkap ESS.

Dari dalam tas sandang yang dipakai tersangka ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya satu buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip berisi ekstasi warna hijau, dan 2 unit timbangan digital.

"Dari kantong celana kanan tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000, dari kantong celana kiri ditemukan satu handphone merk Samsung, dan total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram," katanya.

Kasi Humas menambahkan, saat diinterogasi, ESS mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut yang diperoleh dari D, dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Rusdi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Kenal Wanita Muda Ini? Jangan Kaget, Dia Bukan Orang Sembarangan, Mafia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler