2 Pegawai BPK Ditangkap, Uang Rp 350 Juta dari Dua Dokter Disimpan di Ransel

Kamis, 31 Maret 2022 – 08:30 WIB
Dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar ditangkap sesuai menerima uang dar dua dokter. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Keduanya inisial APS dan HF yang ditangkap saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Jejaknya Terlacak di RSKO, Polisi Bergerak, Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Akhirnya Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan kronologis penangkapan dua oknum pegawai BPK Jabar itu.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

BACA JUGA: Hmmm, eks Petinggi BPK Diduga Berkomunikasi dengan Pemain Dana Insentif Daerah Bali

"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta kepada RSUD Cabangbungin," kata Ricky di Cikarang, Kamis (31/3).

APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat pada 28 Maret 2022.

BACA JUGA: Toni Tabuni Ditembak Mati, KKB Mengamuk, Membakar Sekolah & Menganiaya Guru

Saat itu dokter inisial A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta. Dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mau menyerahkan Rp 100 juta.

"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut. Namun, hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," ucap Ricky.

Pada 29 Maret 2022 Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jabar itu, dengan total uang Rp 350 juta yang sudah diserahkan kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan yang dihuni APS.

“Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," katanya.

Gerak cepat, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi.

"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," kata Ricky. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler