Jejaknya Terlacak di RSKO, Polisi Bergerak, Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Akhirnya Ditangkap

Minggu, 30 Januari 2022 – 19:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat menjelaskan kronologis video viral pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (30/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso membeberkan kronologi penangkapan pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kombes Budi mengungkapkan pelaku yang bernama Andre Ferdinan itu berhasil ditangkap anak buahnya setelah aksi pemerasan tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos Ditangkap, Lihat Tampangnya, Anda Kenal?

Dia menjelaskan anak buahnya menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui pelaku sempat mampir ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Kami mencari informasi siapa yang bersangkutan itu akhirnya didapat namanya AF, dari situ dilakukan pengejaran," kata Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (30/1).

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan dengan Pura-pura Pincang yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Sawangan, Depok Jawa Barat.

Budi menjelaskan pelaku sengaja melakukan pemerasan dengan alasan untuk membeli obat terapi dari ketergantungan narkoba jenis heroin.

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos, Kombes Zulpan Beri Peringatan

"Alsannya itu untuk beli obat versinya dari yang bersangkutan atau tersangka," ucap Budi.

Terkait kaki yang pincang, perwira menengah Polri itu menjelaskan pelaku memang memiliki luka di bagian kaki akibat terserempet truk.

"Tetapi itu luka lama, kejadiannya 2012. Jadi, memang bertemu dengan calon korban nunjukin kakinya yang bekas luka itu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andre Ferdinan dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Peristiwa pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1).

Video viral yang diambil oleh penumpang mobil yang diteriaki itu memperlihatkan motor memepet mobilnya.

Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.

"Tadi bisa lari, kok sekarang pincang," kata sopir mobil dalam video saat melihat terduga penipu bermodus korban tabrak lari saat mengejar mobil korban. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler