jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kedua pegawai Ditjen Pajak itu diperiksa soal dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.
BACA JUGA: Polri dan KPK Perlu Berkoordinasi dengan Baik Soal Status Brigjen Endar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (5/4).
BACA JUGA: Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal-usul hartanya.
Pahala menyebut pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.
BACA JUGA: Penerimaan Polri 2023, Irjen Dedi: Masuk Polisi Gratis, No Calo, No KKN
"Ini karena perusahaan konsultan pajak kami pikir lebih berisiko. Jadi, kami undang, klarifikasi," ungkap Pahala.
Dia menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.
Terbaru, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana, hingga mencapai USD 90 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi