jpnn.com, SUNGAILIAT - Sebanyak dua pegawai berstatus tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Kedua pegawai kontrak itu dipecat karena positif narkoba yang diketahui berdasar hasil tes urine.
"Dua orang yang kami berhentikan tidak hormat status tenaga kontrak, yang diketahui positif menggunakan narkoba setelah sebelumnya menjalani tes urine yang dilakukan oleh badan narkotika," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Selasa (17/5).
BACA JUGA: Polisi Gulung Bandar Narkoba, Remaja di OKU Terselamatkan
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan. “Ini menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang,” ungkapnya.
Selain dua pegawai kontrak itu, pihaknya masih mengawasi empat orang lain yang merupakan rekan dari tenaga kontrak yang sudah diberhentikan. Sebab, patut dicuriai empat orang itu mengunakan obat terlarang yang sama.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolrestabes Tegas Bilang Begini
"Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis, seperti ganja maupun obat yang dilarang jenis lain," kata dia.
Bupati Mulkan mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, akan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap.
BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Pasti Marah Melihat Ini
"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi