jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menoleransi pegawai lembaga antirasuah yang melakukan praktik menyimpang, termasuk berselingkuh.
KPK tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai.
BACA JUGA: Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Fikri mengatakan penegakan etik merupakan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang KPK.
BACA JUGA: Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Bekasi Kirim Salam Cinta untuk Ketua KPK
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ujar Fikri.
Di sisi lain, KPK mengharapkan penindakan etik terhadap pegawai yang berselingkuh itu bisa menjadi efek jera. Pegawai lain diminta menjaga etikanya selama bekerja di lembaga antikorupsi.
BACA JUGA: Ganjar Berani Tegas, KPK pun Berikan Pujian Seperti Ini Â
"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandas Fikri.
Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar.
Kedua pegawai yang diduga melakukan perselingkuhan itu, yakni SK dan DW.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan suami sah SK. Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Sultan Pontianak, Tolong Simak Baik-baik Pernyataan KPK Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga