jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul bantahan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Sultan Pontianak Membantah Omongan Ali Fikri KPK, Siapa Pria di Sampingnya Itu?
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Pejabat Teras hingga Sekretaris Dewan
KPK meminta Sultan Pontianak datang ke Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Fikri mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak.
BACA JUGA: KPK Kembali Tetapkan Wakot Bekasi Sebagai Tersangka, Harta Bakal Dilacak
"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata dia.
Fikri juga menanggapi keinginan Sultan Pontianak yang akan menghadiri panggilan KPK.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," kata Fikri.
Seperti diketahui, Sultan Pontianak memastikan akan bersikap kooperatif jika kembali dipanggil KPK.
Namun, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh penyidik KPK.
"Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya di Kraton Kadriah Pontianak, Senin (4/4). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, KPK Jerat Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian Uang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga