jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan hari ini penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu pelarian terpidana mati narkoba, Cai Changpan pada 14 September 2020 silam.
Diketahui, Dua orang tersebut yakni inisial S merupakan Wakil Komandan Regu Lapas.
BACA JUGA: Hutan Tenjo Bogor Tempat Pelarian Cai Changpan Dikepung Aparat
Satu lagi juga inisial S, Pegawai Kesehatan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas
"Kami (penyidik-red) rencana hari ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua-duanya (pegawai Lapas)," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (7/10).
Namun demikian, kata mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut keduanya tidak ditahan penyidik.
BACA JUGA: Putra dan Aspuri Tewas Diduga Tertembak, Satu Orang Kritis, Kapolres Bilang Begini
Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Lebih jauh Yusri mengatakan, apakah ada kemungkinan tersangka lain, dia mengaku mungkin ada.
Namun, kepastiannya usai melakukan penyidikan oleh polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan dua pegawai Lapas dalam kasus kaburnya napi bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, pada 14 September 2020.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut keduanya terbukti membantu Cai Changpan melarikan diri, salah satunya dengan membelikan mesin pompa air dengan diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama