2 Pekan Perluasan Ganjil Genap, 14.917 Pengendara Ditilang

Rabu, 15 Agustus 2018 – 22:37 WIB
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Perluasan kawasan dan masa ganjil genap di Jakarta sudah memasuki hari ke-14. Setiap harinya, seribuan pelanggar diberi tindakan karena melanggar sistem ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengagakan, sampai Selasa (14/8), sudah 14.917 pengendara roda empat yang ditilang.

BACA JUGA: Polri Klaim Perluasan Ganjil Genap Sukses Kurangi Kemacetan

Dari jumlah itu, sebanyak 7.118 Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara disita sebagai barang bukti. Lalu ada sebanyak 7.799 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita sebagai barang bukti.

"Pengendara yang melanggar jumlahnya jika dari awal diterapkan sampai kemarin, ada 14.917 pengendara," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/8).

BACA JUGA: Baru 10 Hari, Polisi Tilang Belasan Ribu Pelanggar

Pada hari ke-14 tercatat masih ada sebanyak 965 pengendara yang ditilang karena melanggar. Jumlah pelanggar paling banyak pada hari ke 14 ini terdapat di kawasan Jakarta Timur.

Kemudian, ada sebanyak 187 pengendara roda empat yang ditindak di sana. "Sedangkan jumlah paling sedikit pelanggar di hari ke-14 ada di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Masing-masing ada dua pengendara ditilang di sana," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Kebal Kritik, Sandi Sarankan Bang Hotman Beradaptasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Hari Perluasan Ganjil Genap, Polda Tilang 5.303 Pelanggar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler