2 Pekan PSBB Jakarta, Berikut Data Penambahan Positif Corona per Hari, Silakan Simpulkan Sendiri

Kamis, 23 April 2020 – 19:12 WIB
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta segera berakhir.

Periode pertama ini dimulai pada 10 April pukul 00.00 WIB, hingga 23 April pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA: Semoga, Ratusan Ribu Saudara Kita di Cianjur Kuat Menghadapi Kenyataan Ini

Mengacu data nasional, kasus baru pasien positif COVID-19 selama dua pekan PSBB di DKI Jakarta, per harinya nyaris selalu di atas 100 orang. Hanya beberapa hari saja penambahannya di bawah 100 orang.

Seperti terjadi pada tanggal 11 April (196 orang), 13 April (160 orang), 14 April (130 orang), 15 April (139 orang), 16 April (196 orang), 17 April (154 orang).

BACA JUGA: Kabar Baik Update Corona 23 April 2020, Jatim Teratas, Jakarta Kelima

Selanjutnya, 18 April (109 orang), 19 April (108 orang), 21 April (163 orang), 22 April (119 orang), dan 23 April (133 orang)

Tercatat, tiga hari saja jumlah kasus baru pasien positif ditemukan di bawah 100 orang. Yakni pada tanggal 10 April (47 orang), 12 April (96 orang), dan 20 April (79 orang).

BACA JUGA: Puluhan Orang Lagi Dijemput, Situasi Bethel Petamburan Mencekam

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB menjadi dua periode. Nantinya, PSBB periode kedua ini dimulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 22 Mei pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, kasus baru pasien positif COVID-19 selama dua pekan PSBB di DKI Jakarta, masuk kategori tinggi.

Bahkan, kata dia, angka itu bisa lebih tinggi daripada yang belum terlaporkan

"Itu menurut saya angka yang terlaporkan. Ini sebenarnya yang tidak terlaporkan bisa lebih tinggi," ucap Trubus saat dihubungi jpnn.com, Kamis ini.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta wajib mengubah pola penerapan PSBB. Pasalnya, temuan data nasional menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta belum banyak berhasil.

Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan, perlu membangun sebuah kesadaran publik atas bahaya penularan corona. Setelah itu, masyarakat bisa menerapkan lockdown wilayah secara mandiri.

"Polanya harus diubah. Perlu ada lockdown kampung atau terbatas. Nama kebijakannya PSM yaitu Peran Serta Masyarakat. Masyarakat harus disadarkan dahulu tentang penularan corona. Kemudian, dia menerapkan lockdown terbatas di wilayahnya," ungkap Trubus.

Trubus menilai, pola PSBB di Jakarta yang sudah diterapkan lebih menekankan physical distancing. Pola PSBB kemarin hanya efektif membatasi mobilitas orang.

"Namun tidak efektif memutus mata rantai penyebaran covid-19. Nah, dengan pendekatan PSM, masyarakat melakukan polanya sendiri-sendiri. Misalnya di daerah paling terdampak, itu masyarakat melakukan saja lockdown," ungkap dia.

Nantinya, kata Trubus, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh melarang masyarakat yang ingin memberlakukan lockdown wilayah.

Justru, pemerintah provinsi bertugas menjamin ketersediaan sembako dan alat kesehatan masyarakat selama mereka melakukan lockdown wilayah.

"Nah, Pemprov ini nanti memfasilitasi jaringan sosial dan kesehatan. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan kesediaan sembako bagi masyarakat. Mereka juga memastikan alat-alat kesehatan selama masyarakat melakukan lockdown. Memutus mata rantai harus diserahkan ke masyarakat," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler