jpnn.com - SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Glagharum, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua pelaku yang ditangkap itu ialah F dan H.
BACA JUGA: Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa ada tiga pelaku dalam kasus ini.
“Satu masih buron,” kata Kusumo di Sidoarjo, Rabu (1/3).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Ribuan Uang Palsu di Cilegon
“Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” tambahnya.
Kusumo mengatakan bahwa pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. Kemudian, pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.
BACA JUGA: Polisi Temukan Barang Bukti Ini di TKP Penemuan 2 Mayat Wanita Dicor di Bekasi
Dari pengakuannya, lanjut dia, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, pelaku F bersama H dan P untuk melakukan pencurian ke rumah korban T di Glagaharum, Porong.
"Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah," tuturnya.
Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap.
Namun, secara samar korban terlihat masih berbaring tidur di sofa.
Para pelaku merangkak mendekati korban.
F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang.
Disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut.
H memegangi kaki korban karena T berusaha meronta-ronta sambil berteriak.
"Lalu, tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak," kata dia.
Kusumo menjelaskan korban ditemukan meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.
"Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini," tegas Kusumo.
Menurut dia, petugas bekerja keras, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.
"Identitas pelaku juga didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo," katanya.
Kusumo mengatakan ada beberapa barang di rumah T yang hilang, yakni satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp 60 ribu.
Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian yang dilakukan dua orang atau lebih, sesuai Pasal 365 Ayat 4 KUHP maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi