jpnn.com, MATARAM - Kasus pengancaman tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, Nusa Tenggara Barat, berbuntut panjang.
Polisi sudah menetapkan dua terduga pelaku pengancaman nakes itu sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kada yang Tak Cairkan Insentif Bagi Nakes Bisa Diancam Pidana
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.
“Ada dua pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka pengancaman. Mereka berinisial RS (18) dan WY (18),” kata Iptu Jufrin melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu (21/8).
BACA JUGA: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Kombes Yusri Beri Penjelasan
Dia menjelaskan sesuai dengan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara.
Jufrin menegaskan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka itu, polisi telah menahan RS dan WY di Mapolres Bima Kota.
BACA JUGA: Pemprov NTB Kembali Lakukan Mutasi, Pertanda Apa?
Dalam kasus ini, kata Jufrin, pada akhir pekan lalu RS bersama sejumlah kawannya datang mengamuk dan mengancam para nakes RSUD Bima dengan menggunakan sebilah parang.
Hal itu dilakukan RS bersama kawannya sebagai reaksi penanganan seorang pasien IGD RSUD Bima yang menjadi korban tusukan anak panah.
Tersangka RS bersama kawannya mengeklaim rumah sakit tidak memberikan penanganan medis yang tepat dan cepat kepada pasien yang tidak lain merupakan keluarganya.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/8) itu, kata Jufrin, sempat membuat panik pengunjung dan para nakes RSUD Bima.
Selanjutnya, kepolisian langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang di antaranya yang diduga membuat kegaduhan.
Mereka adalah GF (43) bersama RS dan WY yang keduanya kini telah menjadi tersangka.
"Jadi yang satunya lagi ini melarikan diri. Yang melarikan diri ini pemilik senjata tajam dan masih dalam pengejaran," ucapnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy