2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

Kamis, 23 Desember 2021 – 18:10 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak dua pria berinisial S (41) dan SR (50) ditangkap Polresta Tangerang, Polda Banten. 

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan. 

BACA JUGA: 5 Pernyataan Rachel Vennya Soal Kasus Kabur dari Karantina, Penting Disimak!

S merupakan warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan WYN yang sudah berstatus WNI itu hendak kembali ke Indonesia seusai dari Korea Selatan.

BACA JUGA: Keliling Malam Hari, Kombes Wahyu Borong Dagangan Pedagang Angkringan dan Nasi Goreng, Ada Apa?

Kemudian, WYN melalui anak buahnya mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Kombes Wahyu menambahkan pada Selasa 24 Agustus 2021, anak buah korban melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa, untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.

BACA JUGA: Bu Susi Meradang soal Karantina bagi Pejabat, Kemenkes Merespons Begini

"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya Kombes Wahyu di Tangerang, Kamis (23/12). 

Perwira menengah Polri ini menyebutkan, atas kesiapan tersebut, kedua tersangka meminta uang Rp 25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri. "Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya.

Lalu, lanjut Kombes Wahyu, pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia.

Namun, kata Wahyu, korban otoritas bandara dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara. 

“Bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.

Karena merasa tertipu, ujar Kombes Wahyu, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. 

Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Wahyu, polisi sudah memanggil kedua tersangka. 

“Namun, dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Karantina   Polisi   Bui   Kombes Wahyu  

Terpopuler