Bu Susi Meradang soal Karantina bagi Pejabat, Kemenkes Merespons Begini

Rabu, 22 Desember 2021 – 19:08 WIB
Ilustrasi hotel karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk para pejabat.

Diketahui, aturan karantina menyebutkan masyarakat harus melakukan karantina terpusat di hotel yang sudah direkomendasikan Satgas Covid-19.

BACA JUGA: Bu Susi Dikirimi Gambar, Ada Kata Tenggelamkan!

Namun, hanya pekerja imigran, siswa atau mahasiswa, dan ASN yang sudah menyelesaikan tugasnya di luar negeri yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat secara gratis.

Surat Edaran Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga memperbolehkan pejabat eselon satu ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Mbak SS: Kenal di Medsos hingga Diajak ke Apartemen di Surabaya, Terjadilah

"Tentunya karena ada tugas-tugas terkait tanggung jawab pejabat negara tersebut yang harus dikerjakan," kata Nadia kepada JPNN.com, Rabu (22/12).

Dia juga mengatakan secara umum pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri karena adanya penugasan.

BACA JUGA: Ada Isu Tak Sedap Jelang Muktamar NU, Ketua KPK kepada Irjen Karyoto: Tolong Dilacak

Sebelumnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan para pejabat melakukan karantina di rumah.

"Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?" tulis Susi pada akun pribadinya di Twitter, Senin (21/12).

"Kenapa yang boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat atau VIP? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat atau pelit?" lanjut Susi dalam unggahannya.

Pertanyaan kritis dari Susi itu mendapatkan perhatian dan banyak komentar dari para pengguna media sosial. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler