Pintu Kamar Hotel Digedor Polisi, Dua Pemuda Ini Hanya Bisa Pasrah Digelandang

Senin, 17 Mei 2021 – 17:37 WIB
Kedua pemilik sabu-sabu yang diamankan Polres Tapteng dalam razia gabungan dari dalam hotel di Pandan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TAPANULI TENGAH - Polisi berhasil mengamankan dua pria dari dalam kamar sebuah hotel yang ada di bilangan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut, Sabtu (15/5) lalu.

kedua tersangka RS, 21, dan HS, 20, tidak dapat mengelak. Dari tangan keduanya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram.

BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok

Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan, kedua pria warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diamankan saat razia gabungan yang digelar Polres Tapteng, Sabtu lalu.

“Saat razia ke dalam kamar hotel, kami mendapati satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana. Selain itu, juga diamankan tiga unit ponsel,” kata Horas, Senin (17/5).

BACA JUGA: Mahasiswa Pembunuh Sadis Edi Hermawan Terancam Hukuman Mati

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial UM.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler