jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muara Enim menangkap dua dari tiga perusak tiang tower sutet milik PLN di Desa Tanjung Teranjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada Sabtu (03/12).
Dua pelaku tersebut ialah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin (36), warga Desa Tanjung Terang, sedangkan N (30) masih buron.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kebun
Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyebut motif pelaku merusak tiang tower sutet PLN itu adalah sakit hati terhadap PT Buma Karya Burian (PT BKB).
PT BKB merupakan perusahaan sub kontraktor jasa pengamanan sutet yang mempekerjakan mereka.
BACA JUGA: 2 Pembobol Minimarket Ini Ditangkap Polisi Seusai Begituan di Hotel
"Mereka ini merusak tiang tower milik PLN tersebut karena kesal gaji belum dibayar dan hendak diberhentikan (oleh PT BKB)," ujar Tulus, Senin (5/12).
Beruntung ulah para pelaku segera diketahui sehingga tidak berdampak terhadap pasokan listrik di Sumsel.
BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri
"Kalau tidak cepat dihentikan dapat memutus penyaluran listrik di Sumsel," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dia menyebut besi penyangga pada tiang tower yang dipotong ada yang dibuang, bahkan sebagian diambil pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebut wilayah hukumnya dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu.
"Yang mereka rusak itu UPT milik Palembang," kata Andi.
Dia menjelaskan jalur tower UPT Palembang tersebut melintasi medan yang sulit diakses.
"Jadi tower SUTT PLN ini berada di desa perkebunan bahkan sampai di hutan. Oleh karena itu, unsur pengamanan untuk tower tersebut sangat minim," terangnya.
Menurut Andi, PT PLN sebenarnya telah membayar jasa pemeliharaan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) ke PT BKB dengan kontrak tahunan.
Namun, dengan 270 tower SUTT yang ada di wilayah Muara Enim, PT BKB konon hanya mempekerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Ground Patrol (PGP).
"Dan dua orang yang kami tangkap ini adalah PGP. Namun, mereka ini tidak ada di dalam subkon, karena mereka bekerja tidak ada kontrak, hanya melalui lisan," beber Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku perusakan diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Mulyadi Demokrat soal Deklarasi Anies - AHY
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati