jpnn.com, MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tarung bebas di Kota Makassar.
Pada Senin (9/8) dini hari, polisi menangkap 28 orang pemuda terduga pelaku tarung bebas yang digelar komunitas Street Fight di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar.
BACA JUGA: Heboh Tarung Bebas di Makassar, Andi Rio: Jangan Sampai Orang Tua Menyesal
"Ini sudah dua kali kita (polisi) laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas," sebut tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika, di Makassar, Senin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu mengatakan, saat penggerebekan di lokasi laga tarung bebas ilegal itu pada dini hari, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut.
BACA JUGA: Peserta Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Lihat Usia Para Pelaku
Polisi berhasil menangkap 28 orang pemuda, yang lainnya melarikan diri dari kejaran petugas.
Sebanyak 28 orang ini kemudian digelandang petugas ke kantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, untuk diinterogasi.
BACA JUGA: Malam Itu Keluarga Darsono Bertemu Petugas Makam yang Kelelahan, Sepakat Rp5 Juta
"Mereka ditahan untuk diminta keterangan apa perannya hadir dalam laga tarung bebas itu, (yang) digelar komunitas Street Fight Makassar," katanya menambahkan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, usai penangkapan mengemukakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa peran para pemuda tersebut hadir dalam kegiatan pertarungan fisik ilegal itu.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang usai laga tarung bebas ilegal di salah satu lokasi, Jalan Ince Nurdin pada Rabu, 4 Agustus 2021 setelah video laga pertarungan bebas itu viral di media sosial.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung.
Sedangkan penontonya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
Delapan remaja ini pun dibebaskan, hanya saja RA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.
Meski sebelumnya polisi menangkap delapan orang, panitia pelaksana tarung bebas ini malah menggelar kegiatan itu kembali setelah admin mengumumkan melalui akunnya di Instagram, makassar street fighter. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo