2 Pembobol Mesin ATM Bank Kalbar Diringkus, Sempat Buang Barang Bukti

Minggu, 12 Desember 2021 – 21:45 WIB
Kedua pelaku pembobol mesin ATM Bank Kalbar di Nanga Mahan Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, yang ditangkap petugas kepolisian setempat. ANTARA/HO-Polsek Nanga Mahap Sekadau.

jpnn.com, SEKADAU - Jajaran Polsek Nanga Mahap menangkap dua pelaku pembobol mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kedua pelaku berinisial G (28) dan HS (18) itu sebelumnya beraksi membobol mesin ATM pada Kamis (9/12). 

"Kedua pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti yang sempat dibuang di semak belukar," kata Kapolsek Nanga Mahap Ipda Sudarsono di Nanga Mahap Sekadau, Minggu (12/12).

BACA JUGA: KPK Periksa Office Boy Bank Kalbar Cabang Jakarta

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi keberadaan pelaku, yang sesuai dengan hasil identifikasi sebelumnya. 

Menurutnya, ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. 

BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Beraksi, Gondol Rp470 Juta, ARW Langsung Beli BMW

“Hal itu menjadi petunjuk bagi kami untuk bisa mengungkap para pelaku," ucap Sudarsono.

Personel Polsek Nanga Mahap menangkap kedua pelaku itu di lokasi berbeda. 

BACA JUGA: Bandit Spesialis Pembobol Mesin ATM di Cirebon Ditangkap

"Pelaku berinisial G (28) ditangkap di rumahnya di Dusun Riam Batang Desa Nanga Suri, sedangkan HS (18) ditangkap ketika hendak ke rumah temannya mengendarai sepeda motor," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obeng dan pahat.

Barang itu digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap.

Sudarsono menambahkan salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti ke semak belukar di bawah jembatan Dusun Engkayak, Desa Nanga Mahap. 

Namun demikian, polisi dapat menemukan barang bukti yang dibuang pelaku tersebut. 

Sudarsono menambahkan kasus ini sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau. 

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler