jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang, Sumatera Selatan dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Untuk itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut memanggil memanggil dua orang office boy pada Bank Kalbar cabang Jakarta yakni Andi Rohandi dan Ahmad Sofyan.
BACA JUGA: Ratusan Baliho Jokowi-JK Hilang Kepalanya
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Keduanya adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
BACA JUGA: Kampanyekan Jokowi-JK, Ketua DPD Golkar Sulbar Dipecat
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wimar Witoelar Harus Minta Maaf Secara Terbuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi DKP Dianggap Bertentangan SK Panglima ABRI
Redaktur : Tim Redaksi