jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Kasus pembunuhan terhadap Febrianton di Desa Sinar Harapan, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sabtu (16/10), sekitar pukul 02.00 WIB, akhitnya terungkap.
Tim Penyengat Tujah Polsek Tungkal Jaya langsung menemukan tersangka pembunuhan terhadap Febrianton.
BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Mulai Terungkap, Polisi Amankan Sopir Taksi OnlineÂ
Dua orang dari lima tersangka, yakni Aji Bambang (25), dan Radit Raymundu langsung diamankan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariyadi mengatakan pengungkapan kasus oleh Tim Penyengat Tujah Polsek Tungkal Jaya hanya membutuhkan waktu tiga jam setelah laporan kasus.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel
Menurut Kapolsek, tim Penyengat Tujah Polsek Tungkal Jay dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH.
“Aji Bambang (25) terlebih dahulu kami tangkap dan malam kemarin pelaku utama menyerahkan diri ke Mapolsek,” kata Nirwan, Senin (18/10).
BACA JUGA: 4 Muda Mudi Asyik Begituan dalam Hammock, Satpol PP Datang, Cilukba!
Sementara itu, Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH mengungkapkan dari hasil olah TKP tim mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik salah satu pelaku, sarung pedang dan handphone pelaku yang tertinggal di TKP.
“Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lima orang dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang dan kayu, korban mengalami luka robek di dada hingga menembus paru-paru dan jantung, telapak tangan kiri luka belah hingga sebagian jari jempol putus, luka robek lengan kiri bagian atas, luka memar di leher, luka robek di pinggang kiri atas dan luka robek di siku tangan kiri,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan Aji, sambung Aipda Aprianto, dia hanya ikut memukul beserta tiga rekannya yang DPO, sedangkan satu pelaku yang menyerahkan diri ialah Radit Raymundu (25).
"Radit yang membacok korban hingga meninggal dunia," kata Aprianto.
Motif pembunuhan sendiri, menurut dia, lantaran pelaku cemburu korban membonceng perempuan yang diduga pacar Radit.
“Pelaku yang melihat itu langsung menyetop korban dan terjadilah keributan pada Jumat (15/10), sekitar pukul 22.00 WIB," kata dia.
Setelah ribut di jalan, korban dan kekasihnya langsung pulang ke rumah masing-masing.
‘’Tak lama kemudian pelaku Radit mengajak empat kawannya ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan kayu,” jelas Aprianto.
Penganiayaan pun tak terhindarkan, korban tak kuasa melawan lima pelaku yang membawa senjata tajam.
“Saya mengimbau untuk tiga pelaku lagi agar segera menyerahkan diri, sebelum kami bertindak tegas. Pelaku akan dikenakan Primer Pasal 340, subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 170, ayat (2) ke-3 KUHPidana," pungkas Aprianto. (*/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha