Antonio Strangio, ditangkap di bandara Ngurah Rai pekan lalu. Ia menjadi buronan Interpol sejak tahun 2016 karena penyelundupan narkoba.

Keimigrasian Indonesia mengatakan Antonio, yang berkewarganegaraan Italia dan Australia, ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur dan hendak pergi ke Adelaide, Australia Selatan, pada Kamis (02/02).

BACA JUGA: Inilah Sejumlah Agenda Prabowo Subianto dan Retno Marsudi yang Sedang Berada di Australia

Pria berusia 32 tahun tersebut menjadi buronan kepolisian Italia dengan tuduhan terlibat dalam penyelunduan narkoba berupa mariyuana seberat 160 kilogram.

"Yang bersangkutan [pernah] membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar ilegal di Roma," kata  Kabid Humas Polda Bayu Satake, Rabu kemarin.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Tembus 11.500 Jiwa, Termasuk Dua WNI

Laporan media menyebutkan pihak Interpol telah mengeluarkan 'red notice' pemintaan untuk penangkapan dan penahanan Antonio.

Keberadaan Antonio yang memasuki wilayah Bali dideteksi oleh pihak keimigrasian di bandara Ngurah Rai.

BACA JUGA: Motif Pelajar SMK di Denpasar Habisi Nyawa Kekasih Akhirnya Terungkap, Tak Disangka

Kemudian pihak keimigrasian melaporkannya kepada Polda Bali.

"Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi, apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata Bayu kepada wartawan, Rabu kemarin.

Di akun Twitter-nya, Perdana Menteri Italia Georgia Meloni menyampaikan kepuasan dan ucapan selamat kepada pihak intelijen dan polisi yang telah berhasil menangkap Antonio.

Antonio berasal dari kawasan Calabria di Italia dan kepolisian setempat sudah mengincarnya sebagai bagian dari operasi anti-mafia.

Laporan di media Italia menyebutkan Antonio diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan 'ndrangheta. 

PM Meloni mengatakan penangkapan Antonio adalah penangkapan ketiga setelah penangkapan anggota 'ndrangheta lainnya, seperti Edgardo Greco yang telah bersembunyi selama 17 tahun dan Matteo Messina Denaro.

Seperti yang dikutip dari La Reppublica, Antonio merasa dirinya "terlindungi" dengan kewarganegaraan Australia yang dimilikinya.

Antonio rencananya akan diekstradisi ke Roma untuk kemudian diproses di pengadilan dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.

AP

Artikel ini diproduksi oleh Erwin Renaldi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: Satu Warga Indonesia Tewas Akibat Gempa di Turki

Berita Terkait