2 Pemuda Asal Palembang Disergap Polisi di Gerbang Dermaga, Nih Kasusnya

Jumat, 03 April 2020 – 00:29 WIB
Barang bukti milik pelaku. Fot: Antara/Donatus D.P

jpnn.com, BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif/bahan berbahaya jenis daun ganja.

"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang

Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.

Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

BACA JUGA: Polisi Tembak 2 Bandit Spesialis Bobol Rumah di Palembang

"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi Vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Ho Ping Kwong Dituntut 20 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler