jpnn.com, PALEMBANG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di metropolis, berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (14/2) malam.
Kedua pelaku yakni Hendra Cipta Irawan alias Bondan (35) dan Wendi (29), warga Jl Kemas Rindo, RT 12, RW 01, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Kurir 1 Kg Sabu-sabu di Palembang
Salah satu pelaku, Hendra Cipta Irawan terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiringnya oleh petugas saat ditangkap di rumahnya. Karena pelaku berusaha kabur dan melawan yang membahayakan diri petugas.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku tak hanya beraksi berupa pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah. Tetapi kedua pelaku sering melakukan tindak kejahatan jalanan lainnya. Seperti Curas, Curat, dan Curanmor (3C) di berbagai kawasan di metropolis.
BACA JUGA: Ekspose Pembunuhan Fitri Yu Digelar, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Iptu Tohirin membenarkan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi 3C. Sebelum menangkap kedua pelaku, sebut dia, anggotanya lebih dulu meringkus seorang DPO residivis 3C yang merupakan rekan kedua pelaku, dan telah dibawa ke RS Bhayangkara.
“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Namun satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran hendak kabur melawan saat ditangkap,” ungkap Yon Edi Winara saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang, kemarin (15/2).
BACA JUGA: Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap
Saat ini, sebut dia, ada sekitar 8 sampai 10 kasus tindak kejahatan 3C yang sudah terdeteksi dilakukan oleh komplotan pelaku. “Saat ini kami masih akan mendalami lagi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Selain juga mengembangkan lagi, apakah masih ada kasus-kasus lainnya yang dilakukan komplotan ini,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, ungkap dia, turut diamankan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor, satu buah senpira jenis revolver, 4 butir amunisi, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, 363, 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (nni/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pegawai BUMN Jadi Bandar Narkoba, 5 Kaki Tangannya Ditangkap
Redaktur & Reporter : Budi