2 Pemuda Banyuwangi Punya Senjata Api Laras Panjang

Kamis, 30 Maret 2023 – 16:01 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa menunjukkan senpi laras panjang ilegal saat konferensi pers, Rabu (29/3/2023) ANTARA/HO-ist

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemuda berinisial AZ (27), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru dan SW (36) pria asal Jember berdomisili di Desa Kalibaru Manis ditangkap petugas Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Keduanya memiliki senjata api (senpi) rakitan laras panjang ilegal.

BACA JUGA: Foto Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Senjata Api Mengancam

"Sebelumnya kami sudah memantau kedua pemuda tersebut, dan setelah informasi dirasa cukup langsung melakukan penggerebekan," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis.

Menurut dia, dua pemuda pemilik senjata api laras panjang ilegal itu ditangkap di tempat berbeda.

BACA JUGA: Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi

Semula polisi menangkap AZ di rumahnya dan selanjutnya tersangka SW ditangkap di sebuah warung Desa Kalibaru Manis.

Di rumah tersangka AZ, menurutnya, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif kaliber 5,56 merek Pindad dan senjata api tersebut diletakkan di kursi kayu yang berada di dapur rumahnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 29 Pelaku Penyerangan & Pembunuhan di Gowa

"Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan itu adalah miliknya, tapi saat ditanya surat izin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya.

Sedangkan tersangka SW, katanya, ditangkap di sebuah warung di desa itu dan saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung.

"Pengakuan kedua pemuda ini, senjata api digunakan untuk berburu. senjata api beserta amunisi itu dibeli dari Jember dan Lampung. Mereka mengaku satu paket senpi harganya Rp 3 juta. Ini sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia.

Kedua pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler