2 Pemuda Berlagak Baik, Tawarkan Gadis Tersesat Bermalam, Subuh Malah Berubah Bejat

Selasa, 12 Oktober 2021 – 16:25 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, LAHAT - Pria berinisial ATS, 18, warga Kota Lahat, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli seorang gadis sebut saja namanya, Mawar, 11, Sabtu (26/7) lalu.

Kasus itu berawal saat Mawar yang tinggal kelas di sekolah tidak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orang tuanya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Beruntun, Pengendara Mio Meregang Nyawa

Mawar yang saat itu tengah tersesat berjalan sendirian di Kelurahan Pasar Lama, tiba-tiba dihampiri dua pemuda berinisial ATS dan AF (DPO).

Dengan iming-iming ingin menolong, karena hari sudah larut malam, Mawar akhirnya menuruti bujuk rayu ATS dan AF untuk bermalam di rumah ATS.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Ibu Syok Mendengar Pengakuan Putrinya, Sebut Nama Paman, Lalu Menangis

Mawar yang masih polos rupanya tertidur pulas. AF langsung membekap mulut dan memegangi tangan Mawar lalu memperkosa korban. Tersangka ATS pun ikut melakukan hal serupa.

“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka, baru kenal. Kejadiannya di depan ruang TV rumah tersangka ATS,” terang Kanit Pidkor Polres Lahat, Hendra Tri Siswanto, SH MSi, Senin (11/10).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor

Sembari mengatakan, Unit Pidkor saat ini juga diberi tugas untuk membantu perkara pidana di Satreskrim Polres Lahat.

Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan Mawar sehari sebelumnya yang dikabarkan tidak pulang ke rumah, diketahui oleh tetangga korban.

Mawar akhirnya dijemput pulang oleh keponakannya. Setelah sampai di rumah, Mawar membeberkan hal-hal yang dialaminya.

Mendengar pengakuan Mawar, orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.

Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron.

Tersangka ATS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik, Briptu Jeckson Capryus Lumban Gaol SH.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hendra.

BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (her/lahatpos.co)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler