2 Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok

Minggu, 25 Juli 2021 – 01:30 WIB
Polisi menggelar dan menunjukkan barang bukti termasuk dua tersangka yang diamankan. Foto: zulkarnain/sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Sebuah pondok dalam kebun milik warga di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, digerebek polisi, Sabtu (24/7) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan, tujuh plastik kristal putih diduga sabu-sabu dan dua orang pemiliknya dan juga sebagai pemakai narkoba langsung diamankan polisi.

BACA JUGA: Kontes Waria Dibubarkan Pak Camat, Heboh

Penggerebekan ini bermula Polsek Rawas Ulu dan Polres Muratara menerima laporan warga sering adanya transaksi narkoba dan sering dijadikan tempat pesta narkoba di dalam kebun.

Kapolsek Rawas Ulu Iptu Imron menegaskan, saat penangkapan pihaknya dibantu Sat Brimob Batalion B Petanang Polda Sumsel.

BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Gunawan Meninggal Dunia

Desa surulangun Rawas Ulu, sempat kembali mencekam lagi. Mengingat banyaknya anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap dibantu Tim Intelmob masuk perkampungan mereka.

“Dua orang warga yang memegang senjata api laras panjang langsung ditangkap, para pelaku yang awalnya diinformasikan tengah habis berpesta narkoba langsung melarikan diri dan meninggalkan gubuk itu,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Tiba di gubuk tersebut, polisi hanya menemukan gubuk yang kosong. Setelah disweeping, ditemukan tiga pucuk senpi rakitan laras pendek, lima butir peluru, satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu-sabu, enam bungkus yang berisi diduga sabu-sabu, timbangan digital, sejumlah bal plastik klip bening, 30 buah pirek, seperangkat alat isap sabu-sabu,dan handphone.

“Dua pelaku yang kami amankan atas nama Riki dan Rizky, langsung kami bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut karena menguasai Senpira dan Narkoba,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Keduanya dikenakan UU Drt No. 12 Tahun 1981 Tentang Senjata api dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Pelaku langsung juga masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. (cj13/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler