2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara

Sabtu, 09 Juli 2022 – 21:25 WIB
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan dibekuk Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang.

Kedua pelaku merupakan pemuda 23 tahun dan 20 tahun.

BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E dan A. Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu.

Ia menjelaskan kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler