jpnn.com, LOMBOK BARAT - Dua pencuri motor yang beraksi di Desa Lelende, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu (15/5) lalu ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, SU (34), asal Desa Lelende.
BACA JUGA: Jaringan Pencurian Sapi dengan Cara Mutilasi Beraksi di Kupang, Polisi Bergerak
Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana menyebut salah satu dari pelaku, R alias Obi (36) asal Desa Beleke, Kecamatan Gerung merupakan residivis.
"Residivis pada tahun 2008, kasus pencurian, dan pada 2010 kasus penggelapan," kata Diana pada Sabtu (13/5) di Mapolsek Kediri.
BACA JUGA: Pedagang Pasar yang Viral Acungkan Pisau Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Satu pelaku lainnya ialah MH (20) asal Desa Lelende, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
"Jadi kedua pelaku ini memang sudah saling kenal dengan korban," ujar Dina.
BACA JUGA: Bupati Lombok Tengah Mutasi Pejabat Sebanyak Ini, Berikut Daftarnya
Pencurian bermula saat korban SU hendak pergi ke kantor pegadaian di Desa Rumak Kecamatan Kediri.
Saat hendak pergi, korban kaget setelah melihat motor Honda Beat warna hitam miliknya yang diparkir di dekat rumah pelaku MH sudah tidak ada.
Konon. pelaku MH yang melihat motor ditinggal korban langsung membawa kabur kendaraan itu untuk digadaikan.
"Pelaku ini gadai motor korban kepada Saudara S asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi dengan harga Rp 2 juta," katanya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, konon uang hasil menggadaikan motor korban dipakai membeli narkotika jenis sabu-sabu dan judi slot.
"Dari hasil tes urine para pelaku, salah satu diantara mereka dinyatakan positif," sebut Dina
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa motor korban ada di tempat S.
"Kemudian petugas menuju ke rumah S dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti," imbuhnya.
Dari penjelasan S, penyidik mendapat identitas salah seorang pelaku berinisial R alias Obi yang kemudian ditangkap di rumahnya.
"Pelaku R mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian lalu menggadaikan motor tersebut bersama seorang temannya yang berinisial MH," jelasnya.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor warna hitam.
"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah