2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget

Kamis, 06 Juli 2023 – 13:08 WIB
Dua tersangka pengedar ekstasi atau ineks saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (4/7).

Adapun kedua pengedar ekstasi tersebut bernama Zakaria (50) dan Ridwan (40).

BACA JUGA: Pemalak di Palembang Dibekuk Polisi, Namanya Doni

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Warga resah karena pelaku diduga kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

BACA JUGA: Hendak Pulang ke Rumah, Remaja di Palembang Dibacok OTK

"Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," kata Dolifar, Kamis (6/7).

Menurut Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Jemaah Haji Embarkasi Palembang Kembali ke Tanah Air Besok

Kedua pengedar langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan.

"Mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut," jelasnya.

Kedua pengedar ditangkap dengan barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.

Adapun 398 butir ekstasi, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena kebutuhan ekonomi.

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," beber Dolifar.

Pihak kepolisian kini tengah memburu bandar yang memasok barang haram tersebut kepada dua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler