jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dua pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB, pada Sabtu (22/7) Malam.
Keduanya ialah SG (37) asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut dan LR asal Dusun Beramin, Desa Sukadana Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kampung Boncos Kabur dari Tangkapan Polisi
Mereka ditangkap polisi atas laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Dusun Suwite, Desa Mertak, Kecamatan Pujut kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba.
"Informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat kepada JPNN.com, Minggu (23/7).
BACA JUGA: Kunker ke Banten, Sahroni Soroti Penanganan Barang Sitaan dan Pemusnahan Narkoba
Menurut Derpin, dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar TKP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan satu bendel klip transparan kosong, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, serta rangkaian alat hisap berupa bong, satu unit Hp warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 2,4 Juta.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Kembali Datangi Ponpes Al Zaytun, Diajak Masuk Bunker, Penuh!
"Kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,96 Gram," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum.(mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah