jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti adanya barang sitaan berupa bahan bakar cair berjumlah ribuan liter hasil penimbunan saat mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang, Banten.
Sahroni memimpin rombongan Komisi III DPR dalam kunker ke sejumlah instansi hukum dan HAM di wilayah Provinsi Banten pada 17-18 Juli 2023.
BACA JUGA: Pernyataan Kiai Said soal Ponpes Al Zaytun, Ada Kata Radikal
Beberapa instansi yang dikunjungi antara lain; Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Pengadilan Tinggi Banten, dan Polda Banten.
Nah, saat mengunjungi Rupbasan Kelas II Serang, Sahroni melihat tempat penyimpanan bahan bakar cair yang tersedia sangat berbahaya lantaran ada zat yang mudah terbakar.
BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini
“Saya paham bahwa memang ada cara tersendiri dalam meng-handle barang bukti, namun untuk barbuk cair seperti ini perlu ada mekanisme khusus, karena sangat berbahaya jika ditumpuk begitu saja," ujar Sahroni dikutip dari siaran pers, Selasa (18/7).
Dia mengatakan kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu akibat pengelolaan tempat penyimpanan bahan bakar sitaan yang tidak memadai.
BACA JUGA: HS Tewas Dibacok Secara Sadis, Ini Para Pelakunya
"Khawatir ada yang iseng atau merokok di ruangan, takutnya kebakaran kan kita tidak mau,” lanjut Sahroni kepada kepala Rupbasan Serang Dwi Jatmoko.
Menurut Sahroni, barang sitaan cair berupa solar dan pertalite akan lebih bermanfaat jika dijual. Dana hasil penjualannya bisa digunakan Kanwil untuk mendukung pelaksanaan program-program bermanfaat lainnya.
“Jangan hanya ditumpuk begini karena sangat berbahaya. Lebih baik dimanfaatkan dan dananya kembali ke rupbasan” ucap legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Terpisah, Saat berkunjung ke Polda Banten, Sahroni juga menyoroti pemusnahan barang bukti narkoba.
Dia meminta kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dan Kepala BNNP Rohmad Nursahid untuk menggandeng pengawas independen dalam memastikan bahwa narkoba yang dimusnahkan bukan barang lain.
“Barang bukti narkoba ini kan pasti dimusnahkan. Namun sering kali masyarakat mempertanyakan, itu yang dimusnahkan benar narkoba atau tawas?" ucap Sahroni.
Dia menyinggung masalah itu setelah mencermati kasus mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa terkait penukaran barang bukti saat pemusnahan narkoba.
"Karena dalam persidangan Pak Teddy Minahasa misalnya, diketahui barang bukti (narkoba) diganti tawas. Nah, jangan sampai publik berpikir bahwa jangan-jangan selama ini pemusnahan barang bukti selalu begitu, diganti tawas,” tuturnya.
Oleh karena itu, legislator asal DKI Jakarta tersebut mengusulkan pada Kapolda dan Kepala BNNP untuk menggandeng verifikator independen guna mengecek keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Agar tidak ada keraguan lagi di masyarakat, saya usul agar dilakukan pelibatan pihak independen untuk mengecek dan menyaksikan proses pemusnahan ini. Jadi, ini masukan penting karena kita tidak mau ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal barang bukti,” ujar Sahroni.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TH Edarkan 10,2 Kg Narkoba dengan Sistem Ranjau, Begini Modusnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam