2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 – 21:45 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu di Kota Padang berinisial Z alias Muncak yang ditangkap polisi pada Senin (16/1) sore.

Saat penangkapan Z, polisi menyita 11 kilogram ganja siap edar, serta 4 paket sabu-sabu.

BACA JUGA: Alex Bonpis si Bandar Narkoba Terkait Teddy Minahasa Ditangkap, Penggeledahan Rumahnya Dramatis

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti narkoba berupa ganja kering siap edar dan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Rabu (18/1).

Kompol Indra menyebut penangkapan Z yang juga residivis kasus pencurian dilakukan di pinggir Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.

BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi Selama...

Penangkapan tersangka baru dirilis kepada media lantaran penyidik masih melakukan pengembangan.

Dari penangkapan Z, polisi juga menyita empat paket sabu-sabu yang didapatkan saat penggeledahan.

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Ditangkap saat Menunggu Pelanggan di Indekos, Ya Ampun

Dari keterangan Z, polisi juga menangkap A (26) alias Alfinas yang diketahui sedang berada di sebuah gudang di Jalan Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah Kota Padang.

Dari tangan A, polisi menemukan tiga paket narkoba diduga kuat sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak rokok serta dua paket yang terbungkus dalam plastik bening.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), 132 (2), 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler