Mahasiswi Ini Ditangkap saat Menunggu Pelanggan di Indekos, Ya Ampun

Rabu, 18 Januari 2023 – 21:34 WIB
Seorang mahasiswi dan teman prianya yang menjadi pengedar narkoba di Jember ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Seorang mahasiswi berinisial SL dan rekannya HA ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan kampus di Kabupaten Jember , Jawa Timur.

"Penangkapan itu bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di sekitaran kampus Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng di Jember, Rabu.

BACA JUGA: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Menurutnya, petugas mendapatkan SL saat di kamar indekosnya yang kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu menjadi beberapa klip plastik untuk dijual ke pemakai narkotika di kalangan mahasiswa.

"Kemudian kami lakukan interogasi terhadap mahasiswi yang mengedarkan sabu-sabu itu, dan menyebutkan sabu-sabu didapatkan dari HA untuk dijual menjadi beberapa klip kecil," tuturnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kasus Narkoba Revaldo, Nomor Terakhir Mengejutkan

Kepada penyidik, lanjut dia, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jember itu mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 juta dalam satu bulan dan bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.

"Setelah menangkap SL, kami menunggu SA untuk mengambil sabu-sabu yang telah ditimbang SL di indekos. Saat itulah petugas menangkap SA," katanya.

BACA JUGA: Alex Bonpis si Bandar Narkoba Terkait Teddy Minahasa Ditangkap, Penggeledahan Rumahnya Dramatis

Ia menjelaskan petugas menemukan alat isap sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang dijadikan tempat untuk menimbang narkotika itu.

"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika dari SL dan HA," ujarnya.

Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun.

Polres Jember juga mewaspadai penggunaan rokok elektrik yang mengandung sabu-sabu yang kini menjadi tren di beberapa kota besar yang digunakan sebagian besar oleh kalangan miienial.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler