2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu, Ratusan Paket Sabu-Sabu Disita

Sabtu, 20 Mei 2023 – 16:26 WIB
Polda Bengkulu saat menanyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap dua pengedar narkoba, RR (30) dan GE (26).

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 250 paket narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 250 paket sabu-sabu itu terdiri dari 248 ukuran kecil, satu sedang dan satu besar.

BACA JUGA: Dialog dengan Guru PPKn Kota Bengkulu, Indro Gutomo Ingatkan Hal yang Sangat Penting Ini

"Kami menyita ratusan paket sabu-sabu setelah melakukan penangkapan terhadap dua pengedar RR (30) dan GE (26)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Kota Bengkulu, Sabtu (20/5).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah personel Subdit I Diresnarkoba Polda Bengkulu menerima informasi bahwa di salah satu perumahan yang berada di Desa Pulogeto Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, terdapat terduga pengedar narkoba.

BACA JUGA: Polres Lamandau Perketat Pengamanan Perbatasan Untuk Cegah Peredaran Narkoba

Kemudian, Subdit I Dirresnarkoba melakukan pendalaman, hingga terjadi penggerebekan terhadap tersangka RR dan GE. yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem peta.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan dan menyita 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Polda Riau Ambil Alih Kasus Suap Kasus Narkoba Bripka B, Begini Statusnya

Selanjutnya, tersangka RR dan GE dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pendalaman.

Keduanya diinterogasi oleh anggota. Dari hasil pendalaman tersebut, kata dia, terdapat sisa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di rumah tersebut.

Oleh karena itu, tim Subdit I Diresnarkoba kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan dan menemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka RR dan GE terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler