jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengambil alih pemeriksaan Bripka B yang ditangkap karena diduga bermain kasus narkoba bersama jaksa wanita berinisial SH.
Dengan berpindahnya status penanganan pemeriksaan tersebut, Bripka B kini menjalani penahanan atau penempatan khusus (Patsus) di sel Bidpropam Polda Riau.
BACA JUGA: Bea Cukai & BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak Ini
Dia bersatatus terperiksa di Bidpropam Polda Riau terkait dugaan meminta uang pengurusan kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar bersama istrinya yang merupakan Jaksa di Bengkalis berinisial SH.
Bripka B sempat di penjara khusus Polri atau Patsus oleh Propam Polres Bengkalis.
BACA JUGA: Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba
“Penanganan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Polda Riau,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (17/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan Bripka B terbukti mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH.
BACA JUGA: Polda Bali Endus Pengendalian Narkoba dari Napi di Lapas
“Dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh istri Bripka B. Jika terbukti akan disanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Nandang.
Sementara Jaksa SH saat ini masih diperiksa oleh Pengawasan Kejati Riau dan belum ada hasil pemeriksaannya.
“Belum ada hasilnya. Nanti jika sudah ada akan kami sampaikan,” kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Bripka B dan istrinya Jaksa SH ditangkap saat kembali dari Kepulauan Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, pada Kamis (4/5/2023). (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perangi Narkoba, BNN dan Universitas Pancasila Gelar Tes Urine di Kampus
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito