jpnn.com, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di Palembang, Selasa (11/4).
Penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Kota Palembang, tepatnya di rumah salah satu pelaku.
BACA JUGA: Jenderal Sigit Klaim Jutaan Jiwa Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba
Kedua tersangka ialah Sudarmono (27) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.
Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso.
BACA JUGA: Pria Menghajar Driver Ojol di Palembang, Seorang Wanita Bereaksi, tetapi Dicueki
Setelah mendapatkan informasi tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
"Petugas melakukan undercover buy dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Dudy, Rabu (12/04).
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
Dari tangan tersangka Sudarmono, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 101,38 gram yang dibungkus plastik transparan warna hitam.
"Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolda Sumsel,” ungkap Dudy.
Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba.
"Jadi, kedua tersangka ini selain jadi pengedar juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ujar Dudy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati