Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang

Selasa, 11 April 2023 – 04:45 WIB
Arsip - Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama (kanan) memeriksa kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot racing alias brong (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat suara soal tuduhan anak buahnya menerima uang tilang dari pengendara sepeda motor untuk keperluan pribadi.

Dugaan penerimaan uang tilang oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Palembang itu terekam dalam video amatir yang beredar luas di berbagai kanal media sosial, Minggu (8/4).

BACA JUGA: Video Viral Ada Polantas Terima Rp 150 Ribu, Konon demi Bantu Bayar Tilang Online

"Ada, tetapi tidak benar (uang tilang) diterima untuk keperluan pribadi mereka yang bertugas di Pos Lalu Lintas Pasar Cinde," kata AKBP Rendy kepada wartawan, Senin.

Rendy menjelaskan peristiwa bermula saat petugas Pos Lalu Lintas Pasar Cinde, di Jalan Jendral Sudirman melakukan penegakan hukum tilang terhadap seorang pengendara sepeda motor, Sabtu (8/4) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh

Pengendara tersebut pria berinisial M, warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

M dikenakan tilang oleh petugas karena melakukan pelanggaran tematik, yakni sepeda motornya bernomor polisi BG-2911-BQ menggunakan knalpot racing alias brong.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Dia menyebut pengendara memohon dan memaksa petugas untuk membayarkan denda tilang ke nomer tilang elektronik (E-tilang) Bank BRI Briva.

Uang yang diterima petugas dari pelaku pelanggar lalu lintas secara tunai senilai Rp 150 ribu sesuai dengan ketentuan pelanggarannya.

?Menurut dia, petugas menerima uang tersebut dikarenakan pelanggar lalu lintas itu tidak mempunyai nomer rekening.

Kemudian, lanjutnya, kepada petugas yang bersangkutan mengaku berhalangan untuk mengikuti proses sidang karena bukan warga Palembang, melainkan bertempat tinggal di pelosok Kabupaten Ogan Ilir yang berjarak cukup jauh dari Palembang.

"Karena dia memohon, petugas pun kasihan kemudian menolongnya dengan membayarkan uang denda ke E-tilang dengan nomor rekening BRI Briva 229550050263118 senilai Rp151 ribu," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler