jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri memberikan tindakan tegas terhadap dua pengedar narkoba yang tergabung dalam sindikat Malaysia-Batam-Jakarta. Keduanya adalah Sujanto dan Chen Gen Wen.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya menembak mati kedua orang itu karena memberikan perlawanan saat ditangkap.
BACA JUGA: Penghuni SkyGarden Merasa Jadi Korban Wanprestasi Pengembang
“Keduanya memberikan perlawanan dan berusaha kabur,” kata dia di Jakarta, Senin (3/12).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba asal Malaysia.
BACA JUGA: Calum Scott Dijadwalkan Tampil di Jakarta dan Pekanbaru
Setelah pengintaian selama sebulan, penyidik menangkap tersangka Sujanto dan Eric Cantona yang tengah bertransaksi sabu-sabu dengan Michael di Jalan dr. Susilo, Grogol, Jakarta Barat pada 27 November 2018.
“Dari penangakapan itu, penyidik menyita 11,154 kilogram sabu-sabu,” tutur Hendro.
BACA JUGA: Sungai Jakarta Menyempit Diuruk Warga
Kemudian, penyidik menggeledah rumah Sujanto yang berlokasi di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat dan menemukan 6,502 kilogram sabu-sabu.
Tak sampai di situ, penyidik juga menggeledah rumah Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat dan menemukan 15,279 kilogram sabu-sabu.
“Lalu, kami menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Chen Gen Wen di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menemukan sabu-sabu seberat 5,593 kilogram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sujanto, diketahui bahwa paket sabu-sabu tersebut masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Paket disembunyikan dalam sebuah kendaraan Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi.
"Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu-sabu," katanya.
Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun meninggal dunia.
Begitu pun dengan tersangka Chen Gen Wen yang akhirnya ditembak karena melawan penyidik saat menuju ke Purwakarta untuk mencari tersangka lainnya yang masih buron.
Krisno mengtakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 38,5 kilogram, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka, dan lima telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka yang masih hidup yakni Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Hotel Jakpus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan