2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki

Rabu, 02 November 2022 – 15:42 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang didapatkan dari dua tersangka pengedar SU (39) dan AM (20) jaringan Malaysia, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang  menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap dalam operasi penyergapan di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.

BACA JUGA: Viral, Polisi Bubarkan Tawuran Pelajar di Cengkareng, Dor

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan dua tersangka itu berinisial SU (39) dan AM (20), warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.

Dalam operasi penyergapan tersebut sempat terjadi aksi pengejaran oleh polisi terhadap para tersangka, hingga salah satu dari mereka, yakni SU, dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Terkait Konser Berdendang Bergoyang, Kombes Komarudin Bilang Begini

Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram sebagaimana informasi yang mereka dapatkan.

Adapun barang bukti tersebut dikemas dalam plastik teh warna hijau Qing Shan yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.

BACA JUGA: Polisi Harus Kejar-kejaran untuk Menangkap 2 Warga Medan

Menurut Ngajib, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.

Kepada penyidik, tersangka menyebutkan mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan asal Malaysia beberapa waktu lalu.

Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.

“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry kepada wartawan, di Palembang, Rabu (2/11).

Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler