jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua pemuda di Kota Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan kedua tersangka inisial J (19) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti 2,23 gram narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Rangga Abdullah Terendus, Anggota Reskrim Bergerak, Kasusnya Ngeri Banget
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (5/1) sekitar pukul 21.00 WITA di bengkel depan rumahnya yang terletak di Jalan RA Kartini Nomor 14 Kelurahan Kesilampe Kecamatan Kendari, Kota Kendari," kata Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (8/1).
Ia menyampaikan, saat pihaknya melakukan interogasi, para tersangka pengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel.
BACA JUGA: Ancaman KKB Terbukti, Pesawat di Nabire Dibakar, Brutal
"Modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu sebelumnya memperolehnya dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel dan target akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan sabu ke alamat pemesan," ujarnya.
Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita uang tunai Rp600 ribu, empat bungkus plastik kosong, satu buah tas, sebuah alat isap sabu, sebuah dompet, dua unit telepon pintar, sebuah sendok sabu, dan satu buah ATM BCA.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti