jpnn.com, MEDAN - AK (38), warga Desa Negri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pengedar narkotika jenis sabu-sabu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (03/03) sekitar pukul 10.15 WIB.
BACA JUGA: Pacar Mario Dandy Merokok Sambil Menyaksikan David Dianiaya
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Jumat.
Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Penangkapan Gembong Sabu-Sabu Berlangsung Tegang
"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP meringkus satu orang laki-laki dewasa, AK," ucapnya.
Kapolres mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu paket plastik klip kosong berukuran kecil.
BACA JUGA: Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati
"Kemudian, 1 kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000, satu handphone senter merek Nokia berwarna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 warna hijau tanpa nomor polisi," katanya.
James menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AK, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari H bertempat tinggal di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti